Kamaruddin Andalah membuka Rakor kepegawaian kabupaten kota se-Aceh, di Hotel Oasis Banda Aceh, Rabu, 26 Juli 2017 | Humas Pemerintah Aceh |
Hingga kini, kata Kamaruddin, masih ada tenaga bakti, terutama guru yang bekerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, digaji Rp200-300 ribu per bulan.
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mengimbau seluruh instansi memberikan gaji para pegawai kontrak sesuai Upah Minimum Provinsi atau UMP. "Pegawai-pegawai bakti yang selama ini dipekerjakan dengan sukarela di semua SKPA, di semua kabupaten kota, supaya diseleksi sesuai kebutuhan, ditingkatkan statusnya menjadi tenaga kontrak dan penghasilannya disesuaikan dengan UMP, tapi harus selektif, ini pesan Pak Gubernur," ujar Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh Kamaruddin Andalah saat membuka rapat koordinasi kepegawaian se-Aceh di Hotel Oasis, Rabu, 26 Juli 2017.
Hingga kini, kata Kamaruddin, masih ada tenaga bakti, terutama guru yang bekerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, digaji Rp200-300 ribu per bulan. Jumlah gaji tersebut dinilai Kamaruddin, tidak manusiawi dan harus dievaluasi. "Sementara guru-guru PNS yang tidak bekerja secara maksimal juga perlu dievaluasi," ujarnya.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik, UMP Aceh pada 2017 senilai Rp2.500.000. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya, Rp2.118.500. Kenaikan tersebut berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sesuai Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen. Kenaikan UMP dihitung dengan cara besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
0 Response to "Gaji Pegawai Kontrak Diminta Sesuaikan dengan UMP Aceh"
Post a Comment