Akhirnya Pemerintah resmi menerapkan kenaikan pangkat otomatis dan Pensiun otomatis PNS pada bulan ini.
Berikut Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 tertanggal 14 Juli 2017 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017. Surat Kepala BKN No D-26/30/V-99 tertanggal 14 Juli 2017 ini antara lain menjelaskan tentang proses kenaikan pangkat dan proses penetapan pensiun PNS selama masa transisi sebelum ditetapkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari diterbitkannya PP 11 tahun 2017.
Selain itu Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 tertanggal 14 Juli 2017 juga menjelaskan tentang pemberlakuan
Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO).
Pada poin 2 bagian E Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99disebutkan bahwa Seluruh Instansi diharapkan dapat melaksanakan proses Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling Lambat 1 April 2018
Berikut isi lengkap Surat Kepala BKN No D-26-30/V/79 tertanggal 14 Juli 2017.
Link Download Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30-V-99 tertanggal 14 Juli 2017 KLIKDISINI
Demikian informasi Mengenai Kenaikan Pangkat otomatis PNS yang sudah mulai diberlakukan semenjak Surat edaran BKN resmi dikeluarkan.
0 Response to "Resmi !!, Mulai Bulan Ini BKN Tetapkan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Pensiun Otomatis PNS"
Post a Comment