Assalamualaikum Wr. Wb.
Web Dapodikdasmen Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, mengenai Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik.
Dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus semester 1 Tahun 2018, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, hal Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik tentang pengeluaran SK Penerimaan Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Di Daerah khusus.
Menyikapi edaran tersebut untuk napak ibu kepala sekolah SD SMP SMA maupun SMK Se Indonesia agar supaya memerintahkan pengecekan data pada dapodik versi 2018.b, sebelum Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018 sangat diperlukan data data yang benar benar valid, apabila data data bapak ibu sekalian tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, kemungkinan besar Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018 tidak akan diterima bapak ibu sekalian, pentingnya Operator Sekolah dalam Pengentrian, Pengecekan data Ataupun perubahan data itu harus benar benar valid dengan keadaan sebenarnya.
Inilah bunyi surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
"Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guru-guru di bawah binaannya untuk mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data."
Apa bila bapak ibu kurang jelas dalam memahami tulisan di atas, Bapak Ibu maupun Operator Sekolah Dapat Mendonlod Lampiran Pemberitahuan dari GTK Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018 Di Bawah INI.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Warohmatullohiwabarokatun
0 Response to "Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Khusus 2018"
Post a Comment