Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun pelajaran 2016/2017 memiliki beberapa tujuan antara lain untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Selain itu, tujuan diberikannya PIP adalah untuk meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, dan menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Mekanisme pengusulan penerima dana PIP
dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
1.
Peserta didik Pemegang KIP
a.
Untuk peserta didik sekolah formal
(SD, SMP, SMA dan SMK) dengan cara sebagai berikut
1. Peserta didik penerima KIP
melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah untuk didata sebagai calon penerima
dana/manfaat PIP;
2. Bagi anak penerima KIP yang
belum/tidak berstatus sebagai peserta didik, diharapkan melaporkan kartunya ke
sekolah dan atau SKB/PKBM atau lembaga pendidikan non formal lainnya sebagai
identitas prioritas calon peserta didik dan penerima dana/manfaat PIP.
3.
Sekolah menandai status kelayakan
peserta didik sebagai penerima PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan
(updating) data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara
benar dan lengkap, terutama pada kolom berikut:
a.
Nama Siswa
b.
Tanggal lahir
c.
Nama ibu kandung
d. Nomor KIP Data tersebut berfungsi
sebagai data usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
4. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas
kabupaten/kota mengusulkan peserta didik pemegang KIP sebagai calon penerima dana/manfaat
PIP melalui aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman:
data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
5. Dinas pendidikan kabupaten/kota
memberikan persetujuan tertulis, dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan daftar
peserta didik calon penerima PIP dari sekolah ke direktorat teknis terkait.
Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke
direktorat teknis.
b.
Untuk peserta didik di SKB/PKBM/LKP
atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, mekanisme pengusulan dan penetapan sebagai berikut:
1. Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang ditunjuk mengelola dana bantuan program Pendidikan Kecakapan
Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW)
a.
Peserta didik usia 16 sampai dengan
21 tahun mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah ditunjuk
mengelola dana bantuan PKK dan PKW dengan membawa KIP;
b. SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan
nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKK dan PKW, mengusulkan peserta didik
calon penerima PIP kepada dinas pendidika kab/kota;
c. Dinas pendidikan kab/kota mengetahui
dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat
Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d.
Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan
atribut data sebagi berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4)
NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik
(8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
e.
Meneruskan SK tersebut ke Direktorat
Pembinaan SMK;
f.
Berdasarkan SK Penetapan dari
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK akan
menerbitkan SK Penetapan Penerima untuk keperluan pencairan bantuan PIP.
2. Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang telah menerima peserta didik diluar Program PKK dan PKW
a.
Peserta didik usia 16 sampai dengan
21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
b. Dinas pendidikan kab/kota mengetahui
dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat
Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
c.
Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan
atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4)
NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik
(8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
d.
Meneruskan SK tersebut ke Direktorat
Pembinaan SMK;
e.
Berdasarkan SK Penetapan dari
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan menerbitkan
SK Penetapan Penerima untuk keperluan pencairan bantuan PIP.
3.
Untuk peserta didik Paket A, B, dan
C mekanisme pengusulan sebagai berikut:
a.
Peserta didik usia 6 sampai dengan
21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
b. SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan
nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mengusulkan peserta didik pemegang KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c.
Dinas pendidikan kab/kota mengetahui
dan meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat
Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan;
d.
Direktorat Pembinaan Pendidikan
Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan
atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4)
NPSN/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8)
Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
e. Meneruskan SK Penetapan Penerima ke
Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan
dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan
Penerima PIP untuk keperluan pencairan dana bantuan PIP- Peserta Didik Yang Tidak
Memiliki KIP Peserta didik yang tidak memiliki KIP, dapat diusulkan oleh
sekolah/lembaga pendidikan nonformal pada tenggat waktu yang akan
ditentukan kemudian, mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah/SKB/PKBM/LKP
atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang
masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana PIP dengan
prioritas sebagai berikut:
1.
Peserta didik dari
keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2.
Peserta didik dari
keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
3. Peserta didik dari
keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a. Peserta didik yang
berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
b.
Peserta didik yang
terkena dampak bencana alam;
c.
Kelainan fisik
(peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik,
dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang
tinggal serumah;
d.
Peserta pada
lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
e.
Peserta didik kelas
6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
f. Peserta didik SMK
yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan,
Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
b.
Untuk jenjang SD
dan SMP, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di aplikasi Dapodik
sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP. Selanjutnya dinas kabupaten/kota
mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman:
data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
c. Berdasarkan data
hasil verifikasi pada aplikasi PIP, dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan
persetujuan tertulis, dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan daftar peserta
didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan non
formal ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa calon
penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
d.
Untuk jenjang SMA
dan SMK, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di aplikasi Dapodik
sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP.
e.
Dinas pendidikan
kabupaten/kota memberikan persetujuan usulan dengan mengacu pada calon penerima
PIP di Dapodik yang sudah terverifikasi. Selanjutnya menyampaikan/ meneruskan
daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga
pendidikan non formal ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan
siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
0 Response to "Cara Pengusulan Penerima Dana PIP atau BSM"
Post a Comment