SETIAP SEKOLAH WAJIB MEMILIKI DUA VERSI RAPOR
Gurudikmen.com – Assalamu’alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa dalam acara Penguatan Pendidikan Karakter setiap sekolah harus memiliki 2 versi rapor buat memantau perkembangan murid.
Sekolah nanti akan mempunyai 2 versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yg ke 2 rapor rekaman kegiatan anak didik yg berupa deskriptif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan murid berdasarkan tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas, kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Ia mengungkapkan rapor rekaman aktifitas anak didik antara lain akan mencakup laporan mengenai minat, talenta serta kemahiran istimewa anak didik.
Dalam acara Penguatan Pendidikan Karakter, menurut beliau, akan ada porsi yg seimbang antara peranan sekolah dengan famili untuk mendidik siswa.
Ini dalam rangka implemntasi manajemen pendidikan berbasis sekolah, sekolah wajib mempunyai tanggung jawab buat mengatur kegiatan belajar murid baik di sekolah, masyarakat maupun pada tempat tinggal , istilah beliau
Dengan aktivitas sekolah 5 hari, dia menyebutkan, orangtua dapat memiliki saat buat ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur sekolah.
Selama ini, ia melanjutkan, orangtua cenderung melimpahkan seluruh tanggung jawab pendidikan anak didik kepada sekolah.
Saat ini pemerintah sedang menciptakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang diantaranya berkenaan dengan apakah seluruh sekolah akan diwajibkan menerapkan lima hari sekolah atau tidak.
Nanti akan diatur pada Perpres, apakah nanti sifatnya pilihan atau bertahap kita akan lihat, saat ini kita sedang godok kasus itu, istilah Muhadjir.
Pada 19 Juli pemerintah sudah melakukan kedap mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan dalam acara tadi pendidikan karakter misalnya nilai integritas, religius, nasionalisme, kemandirian & gotong-royong akan ditekankan kepada peserta didik.
Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yg pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri yaitu Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www.gurudikmen.com. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat
0 Response to "SETIAP SEKOLAH WAJIB MEMILIKI DUA VERSI RAPOR"
Post a Comment