Sehubungan dengan usul kenaikan pangkat periode April 2017 bagi Pegawai Negeri Sipil Fungsional yang sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat dapat mengajukan Dupak ke Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan.
Daftar usul penetapan Angka Kredit (DUPAK) jabatan Guru dibuat 1 rangkap (1 map) menurut Permenpan No.16 Tahun 2009 dan Permendiknas No.35 Tahun 2010, yang terdiri dari :
Daftar usul penetapan Angka Kredit (DUPAK) jabatan Guru dibuat 1 rangkap (1 map) menurut Permenpan No.16 Tahun 2009 dan Permendiknas No.35 Tahun 2010, yang terdiri dari :
- Usul Penetapan Angka Kredit.
- PK Guru Tahun 2013, 2014, 2015, 2016.
- Pembagian Tugas Per Semester
- Hasil Penilaian Karya Tulis
- Penunjang (Kepanitiaan di Sekolah, Piagam Seminar, dll)
- 3 Berkas (3 map plastik) bagi yang naik ke golongan II/b sampai III/d.
- 4 Berkas (4 map plastik) bagi yang naik ke golongan IV.
- Fotokopi PAK Lama dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK Pangkat Akhir dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK Berkala Akhir dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi Kartu Pegawai dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi Karu Pegawai Elektronik dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK CPNS dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK PNS dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi SKP 2014, SKP 2015, SKP 2016 dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK NIP Baru dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi Ijazah Akhir selengkapnya dilegalisir Universitas.
- Fotokopi Profil Mahasiswa dari Dikti (perolehan baru) dilegalisir Universitas.
- Fotokopi Ijin Belajar (perolehan baru) dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi Ijin Pencantuman Gelar (perolehan baru) dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi NUPTK dilegalisir Kepala Sekolah.
- Fotokopi SK Jabatan, SPP, SPMT, Sumpah Jabatan (Kepala Sekolah) dilegalisir Kepala UPT.
- Fotokopi Sertifikat Penataran dilegalisir Kepala Sekolah.
0 Response to "Pengajuan Dupak Untuk Kenaikan Pangkat Periode April 2017"
Post a Comment