Selamat Datang di Website INFO PENDIDIKAN | Kami Menerima Pesanan Pembuatan RPP K-13 Revisi 2017 (Lengkap dengan buku 1 dan buku 2) Hubungi No WA: 082168321603 | Terimakasih Kunjungannya.

Trimakasih telah berkunjung di zainalinfopendidikan.com Kami selalu menunggu kunjungan Anda berikutnya! Salaaaaaaam dari ZAINAL ABIDIN, S.Pd (Guru SMA Negeri Unggul Pidie Jaya) Untuk mendapatkan informasi terbaru silahkan bergabung dengan cara klik disini ----> FACEBOOK ZAINAL ABIDIN atau FACEBOOK INFO PENDIDIKAN

Beban Kerja Guru Disamakan dengan PNS Lain, Mendikbud Ungkap Alasan Begini Katanya ...


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan beban kerja guru yang semula diukur dari tatap muka di kelas, yakni minimal 24 jam per pekan atau maksimal 40 jam sudah ditiadakan.



Hal itu itu diungkapkan Mendikbud saat halalbihalal bersama pegawai di lingkungan Setdaprov Riau, di Pekanbaru, Senin (3/7/2017).

Muhadjir menambahkan beban kerja guru akan dialihkan atau disamakan dengan beban pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya, yaitu 40 jam sepekan dan lima hari dalam sepekan.

“Maka per harinya delapan jam seperti PNS karena berdasarkan PP yang lama banyak guru tak bisa penuhi 24 jam tatap muka. Akibatnya banyak guru terpaksa mengajar di luar agar dapat tunjangan profesi,” tambah Mendikbud saat menjadi pembina apel perdana di hadapan ribuan pegawai di Setdaprov Riau.

Dia menjelaskan kebijakan itu tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2017 sebagai pengganti PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang akandiberlakukan untuk seluruh Indonesia.

Mendikbud menegaskan kebijakan lain yang mulai dilaksanakan itu adalah PPK atau Program Penguatan Karakter dan wajib untuk diterapkan di setiap sekolah negeri.

“Sekolah dan guru harus bisa identifikasi potensi di luar sekolah sebagai sumber pembelajaran. Belajar tak harus selalu di kelas,” tambah Mendikbud.

Dia mengatakan setiap sekolah tiap daerah bisa mencari muatan lokal atau kearifan lokal yang bisa ditonjolkan dalam pembelajaran bagi siswa. “Kalau di Riau ini yang kuat pencak silat atau menyanyi melayu, silakan kembangkan di sekolah,” katanya lagi.

Mendikbud menuturkan peraturan tersebut dalam waktu dekat akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden.

Demikian berita dan informasi terkini yang dapat kami sampaikan. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

0 Response to "Beban Kerja Guru Disamakan dengan PNS Lain, Mendikbud Ungkap Alasan Begini Katanya ..."