PB PGRI kembali mendesak pemerintah merevisi PP 19/2017 tentang Guru.
Menurut Ketum PB PGRi Unifah Rosyidi, guru jangan terlalu banyak dibebani hal-hal administratif.
Karena itu, perlu dibuat sistem tata kelola yang bisa mengukur kinerja dengan tetap menjaga otoritas profesi guru.
"Kami prihatin dalam PP Guru,tunjangan fungsional guru nonsertifikasi
dan guru tetap swasta yang jumlahnya tidak seberapa dihapus," kata
Unifah, Kamis (20/7).
Selain itu, syarat tunjangan profesi guru (TPG) jauh lebih rumit dibandingkan syarat tunjangan kinerja pegawai.
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG dihentikan. Padahal, masih
ada ratusan ribu guru yang memenuhi syarat belum disertifikasi
"Mari buka hati dengan jernih. Jika pendidikan ingin maju, berikan kepercayaan dan penghormatan kepada guru," ucapnya.
Terpisah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan,
pembuatan dan revisi PP perlu pembahasan antarkementerian serta tidak
mudah dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah harus mempelajari dulu.
Dia mencontohkan mengenai usulan tunjangan fungsional yang stilahnya tidak ada lagi.
Namun, slot anggarannya ada. Namanya menjadi insentif bagi guru bukan PNS. "Jadi tidak dihapus, hanya ganti nama," ujarnya.
Mengenai syarat TPG yang makin berat, menurut Pranata, hal ini semata untuk mendapatkan guru-guru dengan kompetensi tinggi.
"Pendidikan tidak stuck dan harus terus berkembang. Makanya,
guru-gurunya juga wajib meningkatkan kemampuannya," tandas Pranata.
Sumber : jpnn
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat bagi kita semua...
0 Response to "DINILAI MERUGIKAN TENAGA PENGAJAR, PP GURU HARUS DIREVISI "
Post a Comment