e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Cukup upload file .csv hasil dari e-SPT, lalu unggah di aplikasi e-Filing DJP. Pastikan komputer Anda telah terinstall e-SPT versi terbaru, dan Anda telah memiliki Akun di DJP Online.
Saat ini, SPT yang dapat disampaikan melalui e-Filing Loader e-SPT DJP Online adalah sebagai berikut:
- SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 4(2)
- SPT Masa PPN dan PPnBM New
Untuk wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas penyampaian laporan SPT secara online, beberapa jenis SPT mensyaratkan untuk mengunggah softcopy berkas SPT ke server Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa ketentuan terkait unggahan berkas SPT ini, kami sajikan dalam Frequented Answer Question (FAQ) sebagai berikut:
Berapa besar file lampiran SPT yang dapat sertakan dalam pelaporan SPT?
Jawaban:Sistem mengakomodasi hanya 1 file dengan ukuran maksimal 40MB.Sebaiknya berapa resolusi (ukuran kerapatan) pemindaian (scan) file lampiran SPT dalam bentuk PDF?
Jawaban:Disarankan ukuran resolusi dalam pemindaian adalah 200dpi.Bagaimana mengatur ukuran resolusi dokumen?
Jawaban:Pengaturan dapat dilakukan pada saat pemindaian atau saat melakukan konversi dokumen.
Nama
Aplikasi
|
Deskripsi
|
|
Aplikasi ini digunakan untuk
membuka dokumen formulir elektronik SPT, e-Form. Versi ini adalah
versi untuk sistem operasi (OS) Microsoft Windows. Adapun System
Requirements Aplikasi FormViewer ini, adalah sebagai berikut:
·
OS Version : Windows 7 Pro or later
·
Disk Space : 500 MB
·
Memory : 2 GB RAM
·
Processor : 3.0 GHz Dual-core Processor
Adapun tuturial proses
instalasi Aplikasi FormsViewer, dapat diperoleh pada file yang
telah disertakan.
|
|
Aplikasi e-RKIP merupakan aplikasi
yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan
Tidak Dipungut (SKTD) dan mengadministrasi Rencana Kebutuhan Impor dan
Perolehan (RKIP). Aplikasi tersebut memiliki beberapa fungsi utama antara
lain:
1.
Pembuatan SKTD dengan Lampiran RKIP
2.
Pembuatan Perubahan RKIP
3.
Pembuatan Laporan Realisasi
4.
Import File CSV
Aplikasi
e-RKIP dapat berjalan bila komputer telah terpasang aplikasi Java minimal
versi 7.
|
e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0
|
e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi
2.4.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh
Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya
yaitu e-SPT Masa PPh
Pasal 21-26 versi 2.3. Pokok-pokok perubahan pada versi ini,
yaitu:
·
Menu bukti poting tidak final, bagi yang tidak
ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKPnya dianggap berstatus TK/0;
·
Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan
untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara
bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan;
·
Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom
Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di
edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya, tidak dapat di edit;
·
Tombol ’Select All’ sudah tersedia untuk menghapus
bukti potong;
·
Untuk bendahara pemerintah / pembuat bukti potong A2
sudah ditambah NIP/NRP;
·
Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP nya otomatis
sudah sama dengan bruto;
·
Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat
detail;
Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi
e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup install file patch
update versi 2.4.0.0 yang tersedia. Untuk pengguna baru dan belum
pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat
meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT
Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 yang telah disediakan tanpa perlu meng-install versi
sebelumnya.
|
Aplikasi e-SPT PPh OP 2016 Ver.1.5
|
Aplikasi ini merupakan aplikasi
e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 dan
1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan
PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: PER-19/PJ/2014.
Ini adalah update terakhir
di versi 1.5 berupa penyesuaian perhitungan penyetahunan penghasilan WP
PPh OP Form 1770 dan 1770S.
Pokok Perubahan :
·
Penambahan checklist pada masing-masing form SPT PPh
OP
·
Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT
PPh OP Form 1770
·
Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT
PPh OP Form 1770S
·
Perbaikan penulisan rumusan perhitungan SPT Induk
Form 1770 dan 1770S
·
Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian A
·
Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian B
·
Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian C
·
Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian D
·
Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian E
·
Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian F
·
Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian G
|
e-SPT Tahunan PPh Badan (Full Patch)
|
Aplikasi ini merupakan aplikasi
e-SPT Tahunan PPh Badan Full Patch yang dibuat oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan
pembukuan. Aplikasi tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika. Untuk
menginstall aplikasi ini, ikuti petunjuk installasi yang terdapat di dalam file unduhan.
|
Patch e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3
|
Berikut
ini adalah patch update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal
21-26 terbaru. Pastikan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya,
telah ter-install sebelum menjalankan patch update ini.
|
e-SPT Tahunan PPh 1770 dan 1770S sesuai Per-19.PJ.2014
|
Aplikasi ini merupakan aplikasi
e-spt Tahunan PPh Orang Pribadi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 dan
1770S untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak mulai Tahun 2015. e-SPT Tahunan
PPh 1770 dan 1770S telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: PER-19/PJ/2014.
Pokok Perubahan :
·
Penambahan Formulir Perhitungan WP Nikah PH/MT
·
Penambahan Formulir Rekap Penghasilan Bulanan PP. 46
|
Patch e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 versi 1.0.1
|
Berikut ini adalah patch
update untuk aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 terbaru. Pastikan
aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 23-26 versi 1.0.0, telah ter-install sebelum
menjalankan patch update ini.
Adapun perubahan pada patch ini
adalah sebagai berikut:
Update
data Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C
angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015
|
e-SPT Masa PPh Pasal 22 versi 2.2
|
Aplikasi
ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT Masa PPh
Pasal 22 versi 2.0 sebelumnya, yang dibuat oleh Direktorat
Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
|
e-SPT Masa PPh Pasal 15 versi 1.1
|
Aplikasi
ini merupakan versi terbaru dan update dari aplikasi e-SPT Masa PPh
Pasal 15 versi 1.0 sebelumnya, yang dibuat oleh Direktorat
Jenderal Pajak. Untuk penghitungan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15.
|
0 Response to "Download Aplikasi Perpajakan"
Post a Comment