Assalamualaikum wr wb .....
Selamat malam rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, malam ini zainalinfopendidikan.com akan membagikan informasi tentang .....
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Peraturan Presiden tentang Pendidikan Karakter yang mengatur sekolah delapan jam (full day school) telah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dengan kata lain, tinggal selangkah lagi peraturan yang mengandung regulasi sekolah delapan jam (full day school) itu akan diterbitkan.
"Sudah clear, dari Kemendikbud juga sudah final (rancangannya)," ujar Muhadjir soal Perpres Pendidikan Karakter yang mengatur full day school saat dicegat Tempo di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 19 Juli 2017.
Sebagaimana diketahui, Perpres Pendidikan Karakter pada awalnya adalah Permindikbud tentang Pendidikan Karakter. Namun, peraturan itu ditunda penerapannya karena dianggap berbagai pihak tidak pas. Salah satu poin yang dianggap tidak pas adalah soal Full Day School.
Berbagai pihak menganggap aturan Full Day School itu memaksa murid berada di sekolah sepanjang hari. Dan, dengan berada di sekolah sepanjang hari, ditakutkan murid tidak bisa pulang ke rumah dengan segera untuk membantu orang tua atau melakukan kegiatan ekskul seperti mengaji atau les.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang menyadari penolakan itu, memutuskan untuk mengkaji ulang Permendikbud. Dan, dari kajian tersebut, unsur-unsur yang selama ini dipermasalahkan akan diperjelas dan secara keseluruhan diperkuat menjadi Perpres Pendidikan Karakter.
Muhadjir berkata, Perpres Pendidikan Karakter masih akan mengandung aturan Full Day School. Namun, unsur Full Day School itu tak lagi menggunakan murid sebagai acuan, melainkan menggunakan guru sebagai acuan.
Lebih jelasnya, kata ia, guru akan dikenai beban jam kerja selama delapan jam, lima hari alias setara aparatur sipil negara. Dengan begitu, murid tak sepenuhnya lepas dari didikan guru. Di sisi lain, guru mata pelajaran dengan jam terbatas juga bisa diberdayakan.
"Secara teori, kegiatan guru apapun bisa diakui sebagai beban kerja. Contoh, menangani murid yang melakukan bullying di jam sekolah bisa dianggap masuk beban kerja," ujar Muhadjir. Mendidik murid pada jam ekstrakulikuler pun akan dianggap masuk beban kerja kata Muhadjir.
Ditanyai apakah dia optimistis Perpres yang mengandung Full Day School baru ini bisa diterima, Muhadjir mencoba optimistis. Namun, kata ia, rancangan yang sudah ia selesaikan masih akan mendapat masukan dari berbagai pihak. "Saya rasa tugas saya sekarang hanya memberikan pemahaman yang utuh agar tak lagi disalahartikan (seperti permendikbud sebelumnya)," ujarnya mengakhiri.
0 Response to "Pemerintah akan mengesahkan Peraturan Mengenai Regulasi Sekolah Delapan Jam"
Post a Comment