Selamat Datang di Website INFO PENDIDIKAN | Kami Menerima Pesanan Pembuatan RPP K-13 Revisi 2017 (Lengkap dengan buku 1 dan buku 2) Hubungi No WA: 082168321603 | Terimakasih Kunjungannya.

Trimakasih telah berkunjung di zainalinfopendidikan.com Kami selalu menunggu kunjungan Anda berikutnya! Salaaaaaaam dari ZAINAL ABIDIN, S.Pd (Guru SMA Negeri Unggul Pidie Jaya) Untuk mendapatkan informasi terbaru silahkan bergabung dengan cara klik disini ----> FACEBOOK ZAINAL ABIDIN atau FACEBOOK INFO PENDIDIKAN

Kabar Gembira !! Usia Pensiun PNS Jabatan Ini Ditambah Menjadi 65 Tahun !

Assalamu'alaikum Wr.. Wb... Selamat berjumpa lagi dengan Info Pendidikan. Berikut ini kami akan mengkhabarkan tentang usia pensiun PNS.

Umumnya usia pensiun PNS adalah 58 tahun. Namun ada Kabar gembira bagi para PNS untuk tenaga medis, khususnya dokter spesialis. Imbas pemberlakukan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PNS, masa bakti mereka sebagai abdi negara diperpanjang lima tahun.


Para dokter spesialis yang tadinya batas usia pensiunnya 60 tahun, kini diperpanjang menjadi 65 tahun.

Namun, untuk dokter pendidik klinis pratama, yang sebelumnya 65 tahun berkurang menjadi 60 tahun.

Direktur Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryono Dwi mengungkapkan, terbitnya PP 11/2017 memang memengaruhi BUP PNS. Ada yang berkurang, ada malah bertambah.

"Yang berkurang untuk jabatan fungsional pratama menjadi 60 tahun. Sedangkan jabatan fungsional utama malah bertambah menjadi 65 tahun," kata Haryono kepada JPNN (Jawa Pos Grup), Minggu (14/5). 

Pengurangan maupun penambahan BUP ini, lanjut Haryono, untuk menertibkan dan memudahkan penetapan standar jabatan. Selama ini, BUP jabatan fungsional pratama tidak seragam yaitu 60 dan 65 tahun.

"Jadi pejabat eselon satu dan dua, peneliti pratama, dokter klinis pratama masuk di BUP 60 tahun, eselon tiga dan empat ke bawah BUP 58 tahun. Untuk fungsional utama seperti peneliti utama, dokter spesialis, dan lainnya, BUP-nya 65 tahun," bebernya.

0 Response to "Kabar Gembira !! Usia Pensiun PNS Jabatan Ini Ditambah Menjadi 65 Tahun !"