Assalamu'alaikum Wr.. Wb... Selamat berjumpa lagi dengan Info Pendidikan. Berikut ini kami akan mengkhabarkan tentang usia pensiun PNS.
Umumnya usia
pensiun PNS adalah 58 tahun. Namun ada Kabar gembira bagi para PNS untuk tenaga
medis, khususnya dokter spesialis. Imbas pemberlakukan Peraturan Pemerintah
mengenai Manajemen PNS, masa bakti mereka sebagai abdi negara diperpanjang lima
tahun.
Para dokter
spesialis yang tadinya batas usia pensiunnya 60
tahun, kini diperpanjang menjadi 65 tahun.
Namun, untuk dokter
pendidik klinis pratama, yang sebelumnya 65 tahun berkurang menjadi 60 tahun.
Direktur Perundang-undangan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Haryono Dwi mengungkapkan, terbitnya PP 11/2017 memang
memengaruhi BUP PNS. Ada yang berkurang, ada malah bertambah.
"Yang berkurang untuk jabatan
fungsional pratama menjadi 60 tahun. Sedangkan jabatan fungsional utama malah
bertambah menjadi 65 tahun," kata Haryono kepada JPNN (Jawa Pos Grup),
Minggu (14/5).
Pengurangan maupun penambahan BUP ini,
lanjut Haryono, untuk menertibkan dan memudahkan penetapan standar jabatan. Selama ini, BUP jabatan fungsional pratama tidak seragam yaitu
60 dan 65 tahun.
"Jadi pejabat eselon satu dan dua,
peneliti pratama, dokter klinis pratama masuk di BUP 60 tahun, eselon tiga dan
empat ke bawah BUP 58 tahun. Untuk fungsional utama seperti peneliti utama,
dokter spesialis, dan lainnya, BUP-nya 65 tahun,"
bebernya.
0 Response to "Kabar Gembira !! Usia Pensiun PNS Jabatan Ini Ditambah Menjadi 65 Tahun !"
Post a Comment