1. Apa
yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
2. Siapa
yang dapat mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
3. Apa
itu SIM PKB?
4. Apa
alamat Website SIM PKB?
5. Apa
yang harus guru lakukan untuk memperoleh akun SIM PKB?
a. Guru
yang sudah melakukan UKG tahun 2015
b. Guru
yang BELUM melakukan UKG
6. Apa
yang harus guru lakukan jika lupa password akun SIM PKB?
7. Mengapa
Guru harus melakukan verifikasi dan validasi Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
8. Bagaimana
cara melakukan pemutakhiran/Perubahan data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
a. Pemutakhiran
Profil Satminkal Guru
b. Pemutakhiran
Profil Mata Pelajaran Guru
9. Siapa
yang wajib melakukan tes awal?
10. Bagaimana
jika pengajuan perubahan data yang dilakukan tidak disetujui oleh dinas
pendidikan?
JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017
1. APA
YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?
Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan
pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.
2. SIAPA
YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?
Guru
yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru
yang:
a. Profil
hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi
yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG atau
telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak
sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan
sistem UKG.
b. Terdaftar
di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
c. Berada
di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
d. Bersedia
melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk menyelesaikan
setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu
tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan
dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
3.
APA
ITU SIM PKB?
SIM
PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
SIM
PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat pengaturan
layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
4.
APA
ALAMAT WEBSITE SIM PKB?
Website:
sim.gurupembelajar.id
5.
APA
YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
a. GURU
YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015
Penerbitan
akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan melakukan
Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.
1. Pilih
menu Registrasi Akun
2. Masukkan
Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik
kotak kecil Saya bukan robot
4. Klik
Register
b. B.
GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG
c. Penerbitan
akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukan langkah-langkah
berikut.
1. Pilih
menu Registrasi Akun
2. Pilih
menu Cari No. UKG
3. Pilih
nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4. Klik
Cari GTK
5. Cari
Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi Akun seperti
langkah-langkah pada poin 1 bagian A.
6.
APA
YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?
Jika
Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk dilakukan
RESET PASSWORD.
1.
Ketua Komunitas
2.
Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
3.
Admin UPT (P4TK/LP3TK)
7. MENGAPA
GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM
PKB?
Semua
guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran
di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah
jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Berikut
adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk
dan Mata Pelajaran di SIM PKB:
1.
Guru login ke SIM PKB
2.
Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval
Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
3.
Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung
meng-klik SIMPAN.
4. Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK
SESUAI, maka Anda dapat melakukan
Pemutakhiran
data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.
8.
BAGAIMANA
CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Jika
Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai dengan
bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran
data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:
A.
PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur
untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan
dengan
langkah-langkah berikut:
1.
Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
2.
Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam mencari
satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.
3.
Klik SIMPAN.
B.
PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
Prosedur
untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan dengan
langkah-langkah berikut:
1.
Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
2.
Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
3.
Klik Pilih
4.
Klik SIMPAN.
Jika
Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN
akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT
PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
Jika
Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta
SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang Anda lakukan
dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang
Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN
DATA.
Hal
yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah
induk/satminkal atau Mapel:
1. Jika
Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi),
atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah
Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta
kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2. Sistem
akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru
tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.
9.
SIAPA
YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?
Tes
Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.
Tes
Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :
1.
Belum mengikuti UKG 2015
2.
Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel
Catatan:
Jika
seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan perubahan
jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN
guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.
10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA
YANG DILAKUKAN TIDAK DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
Jika
Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka
Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal
Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda berikut.
SUMBER
: BUKU SAKU GURU (PKB) -PPPPTK TK DAN PLB -2017! BANDUNG
Semoga
bermanfaat...
0 Response to "10 PERTANYAAN PKB-GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017"
Post a Comment