Dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS), hingga
saat ini dikenal adanya 17 jenjang KEPANGKATAN (bisa dilihat antara
lain dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Lampiran I).
Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017
Jenjang kepangkatan itu dapat dibagi menjadi: 1) kelompok “JURU”, 2)
kelompok “PENGATUR”, 3) kelompok “PENATA”, dan 4) kelompok “PEMBINA”.
Syarat-syarat Kenaikan PNS Terbaru Tahun 2017
Kenaikan Pangkat Bagi PNS adalah salah satu kewajiban bila tidak naik
pangkat selama 5 Tahun bila mana tidak mengajukan usul kenaikan pangkat
akan berakibat pada PNS.
Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
- 1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- 2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- 3. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- 4. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- 5. Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
- 6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- 7. Penilaian Angka kredit (PAK)
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
- 1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- 2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- 3. Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- 4. Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
- 5. SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
- 6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Jika Bapak Ibu belum memiliki berkas Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017 silahkan download pada tautan link di bawah ini :
Demikian Informasinya tentang Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017,
Silahkan di share kembali, Semoga
menjadi referensi dan motivasi bagi kita semua dan dengan adanya
Informasi diatas dapat memberikan banyak manfaatnya bagi kita semua.
0 Response to "Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017"
Post a Comment