Selamat Datang di Website INFO PENDIDIKAN | Kami Menerima Pesanan Pembuatan RPP K-13 Revisi 2017 (Lengkap dengan buku 1 dan buku 2) Hubungi No WA: 082168321603 | Terimakasih Kunjungannya.

Trimakasih telah berkunjung di zainalinfopendidikan.com Kami selalu menunggu kunjungan Anda berikutnya! Salaaaaaaam dari ZAINAL ABIDIN, S.Pd (Guru SMA Negeri Unggul Pidie Jaya) Untuk mendapatkan informasi terbaru silahkan bergabung dengan cara klik disini ----> FACEBOOK ZAINAL ABIDIN atau FACEBOOK INFO PENDIDIKAN

Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017

Dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS), hingga saat ini dikenal adanya 17 jenjang KEPANGKATAN (bisa dilihat antara lain dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Lampiran I).

Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017

Jenjang kepangkatan itu dapat dibagi menjadi: 1) kelompok “JURU”, 2) kelompok “PENGATUR”, 3) kelompok “PENATA”, dan 4) kelompok “PEMBINA”.
Kenaikan Pangkat

Syarat-syarat Kenaikan PNS Terbaru Tahun 2017

Kenaikan Pangkat Bagi PNS adalah salah satu kewajiban bila tidak naik pangkat selama 5 Tahun bila mana tidak mengajukan usul kenaikan pangkat akan berakibat pada PNS.
Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
  • 1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • 2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • 3. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • 4. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • 5. Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
  • 6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • 7. Penilaian Angka kredit (PAK) 
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
  • 1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • 2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • 3. Foto Copy SK jabatan dilegalisir
  • 4. Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
  • 5. SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
  • 6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Jika Bapak Ibu belum memiliki berkas Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017 silahkan download pada tautan link di bawah ini :

Demikian Informasinya tentang Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017, Silahkan di share kembali, Semoga  menjadi referensi dan motivasi bagi kita semua dan dengan adanya Informasi diatas dapat memberikan banyak manfaatnya bagi kita semua.

0 Response to "Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017"