Peraturan kenaikan pangkat guru secara
lengkap tercantum dalam Permenpan No 16 Tahun 2009. Adapun cuplikan pada
pasal 17 adalah sebagai berikut:
(1) Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2) Guru Pertama, pangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi
Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4 (empat)
angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan
diri.
(3) Guru Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit
dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5) Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari
sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4
(empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6) Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas)
angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan
diri.
(7) Guru Madya, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru
Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 14
(empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya
inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur
pengembangan diri.
(8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama
Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh)
angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan
diri.
(9) Guru Madya, pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru
Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib
melaksanakan presentasi ilmiah.
0 Response to "Peraturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru"
Post a Comment