Selamat Datang di Website INFO PENDIDIKAN | Kami Menerima Pesanan Pembuatan RPP K-13 Revisi 2017 (Lengkap dengan buku 1 dan buku 2) Hubungi No WA: 082168321603 | Terimakasih Kunjungannya.

Trimakasih telah berkunjung di zainalinfopendidikan.com Kami selalu menunggu kunjungan Anda berikutnya! Salaaaaaaam dari ZAINAL ABIDIN, S.Pd (Guru SMA Negeri Unggul Pidie Jaya) Untuk mendapatkan informasi terbaru silahkan bergabung dengan cara klik disini ----> FACEBOOK ZAINAL ABIDIN atau FACEBOOK INFO PENDIDIKAN

Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 terbaru

Pangkat PNS

Kali ini kami akan membagikan sebuah Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 terbaru untuk anda, yang mungkin bisa membantu anda untuk memudahkan pekerjaan, dan semoga bermanfaat.

Dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS), hingga saat ini dikenal adanya 17 jenjang KEPANGKATAN (bisa dilihat antara lain dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor  99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Lampiran I). 

Jenjang kepangkatan itu dapat dibagi menjadi: 1) kelompok “JURU”, 2) kelompok “PENGATUR”, 3) kelompok “PENATA”, dan 4) kelompok “PEMBINA”.


Syarat-syarat Kenaikan PangkatPNS Terbaru Tahun 2017

Syarat PNS bagi honorer adalah pengabdian mengajar minimal selama 5 tahun.

Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut : 

  • 1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • 2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • 3. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • 4. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • 5. Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
  • 6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • 7. Penilaian Angka kredit (PAK) 

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
  • 1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • 2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • 3. Foto Copy SK jabatan dilegalisir
  • 4. Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
  • 5. SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
  • 6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Bagi Bapak/Ibu yang belum mempunyai berkas Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 jangan khawatir silahkan dapat didownload pada link di bawah ini

Download Berkas Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS 2017


Sekian postingan saya kali ini semoga file yang kali sajikan mengenai Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 semoga bermanfaat bagi Ibu/Bapak, silahkan diunduh dan jangan lupa untuk dibagikan kesesama guru lainnya terimaksih dan wassalam wr wb.

Sumber : http://www.atirta13.com/

0 Response to "Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2017 terbaru"