Selamat Datang di Website INFO PENDIDIKAN | Kami Menerima Pesanan Pembuatan RPP K-13 Revisi 2017 (Lengkap dengan buku 1 dan buku 2) Hubungi No WA: 082168321603 | Terimakasih Kunjungannya.

Trimakasih telah berkunjung di zainalinfopendidikan.com Kami selalu menunggu kunjungan Anda berikutnya! Salaaaaaaam dari ZAINAL ABIDIN, S.Pd (Guru SMA Negeri Unggul Pidie Jaya) Untuk mendapatkan informasi terbaru silahkan bergabung dengan cara klik disini ----> FACEBOOK ZAINAL ABIDIN atau FACEBOOK INFO PENDIDIKAN

Angka Kredit dan Jenjang Jabatan Guru

Berdasarkan Peraturan Menpan RB No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 2, yang dimaksud  jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Kemudian Pasal 3 menyebutkan jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Jenjang jabatan dan pangkat guru dalam Per Menpan RB 16/2009 diatur sebagai berikut.
Pasal 12
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
      a. Guru Pertama;
      b. Guru Muda;
      c. Guru Madya; dan
      d. Guru Utama.

(2) Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      yaitu:
      a. Guru Pertama:
          1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
          2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
      b. Guru Muda:
          1. Penata, golongan ruang III/c; dan
          2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
      c. Guru Madya:
          1. Pembina, golongan ruang IV/a;
          2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
          3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
     d. Guru Utama:
          1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
          2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.

(4) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Secara sederhana, jenjang jabatan guru dan angka kredit yang diperlukan untuk menduduki jabatan lebih tinggi (naik tingkat/ pangkat) dapat digambarkan dalam tabel berikut.
 

0 Response to "Angka Kredit dan Jenjang Jabatan Guru"