Selamat malam Sahabat Setia Pengunjung Situs Berbagi. Dalam seminggu terkahir terjadi aksi dari rekan-rekan yang masih berstatus PTT yang berjuang untuk diangkat sebagai PNS. Namun, alih-alih permohonan terkabul malah dipastikan akan menjadi PPPK. Istilah ini familiar bagi kita di swasta dengan istilah pekerja kontrak. Yakni pekerja yang bekerja bagi pemberi kerja dengan memperoleh upah dan insentif lainnya dalam jangka waktu tertentu. Sehingga kewajiban dari pemberi kerja tidak seperti kewajibannya terhadap pekerja yang sudah berstatus pegawai tetap. Tentunya hal ini perbedaan tersebut akan menyangkut status dan kesejahteraan pekerja.
Pun demikian dengan PPPK yang merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Lalu apa bedanya dengan Pegawai Negeri Sipil ? kurang lebih seperti ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud UU tersebut merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
Berdasarkan bunyi dari UU ASN Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2) “Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,”.
Perbedaan yang kedua adalah dalam hal masalah gaji. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan bahwa seorang pegawai negeri sipil berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. Cuti;
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. Perlindungan; dan
e. Pengembangan kompetensi.
Adapun PPPK berhak memperoleh:
a. Gaji dan tunjangan;
b. Cuti;
c. Perlindungan; dan
d. Pengembangan kompetensi.
Seorang PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan masa perjanjian kerja dengan pemerintah. Masa kerja yang diberlakukan tergantung kebutuhan instansi terkait. Selama bekerja seorang PPPK tidak memiliki Nomor Induk Pegawai seperti layaknya seorang PNS
Berdasarkan bunyi dari UU ASN Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2) “Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,”.
Perbedaan yang kedua adalah dalam hal masalah gaji. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini menegaskan bahwa seorang pegawai negeri sipil berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. Cuti;
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. Perlindungan; dan
e. Pengembangan kompetensi.
Adapun PPPK berhak memperoleh:
a. Gaji dan tunjangan;
b. Cuti;
c. Perlindungan; dan
d. Pengembangan kompetensi.
Seorang PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan masa perjanjian kerja dengan pemerintah. Masa kerja yang diberlakukan tergantung kebutuhan instansi terkait. Selama bekerja seorang PPPK tidak memiliki Nomor Induk Pegawai seperti layaknya seorang PNS
Info terbaru akhir-akhir ini rekan-rekan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang usianya lebih dari 35 tahun tidak akan bisa direkrut menjadi PNS karena terbentur aturan Undang-Undang. Sehingga Pemerintah memberikan alternatif bahwa yang bersangkutan berpeluang untuk dijadikan tenaga PPPK. Seperti yang diinformasikan dalam laman fajar.co.id beberapa Bidan PTT diarahkan untuk jadi PPPK.
Irwansyah mengatakan, sepuluh bidan PTT di Sidrap yang gagal jadi PNS, diangkat menjadi PPPK bersama 4.210 bidan PTT lainnya di Indonesia yang bernasib sama belum beruntung jadi PNS.
Dikatakannya, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek, belum lama ini, memperjelas bahwa pengangkatan bidan PTT diatas 35 tahun menjadi PNS memang terganjal aturan.
"Mereka itu terganjal di pasal 6 Peraturan Pemerintah 98/2000 tentang pengadaan PNS juncto PP 78/2013 dijelaskan, bahwa syarat PNS setinggi-tingginya berumur 35 tahun," ujar Irwansyah.
Sekretaris Kabupaten Sidrap, Ruslan menyatakan hal yang sama. Ruslan mengaku jika nasib sepuluh bidan PTT Sidrap yang gagal jadi PNS itu, sudah dibawah ke rapat terbatas di Istana bersama Presiden Joko Widodo.
Saat ini, sebut Ruslan, aturan terkait pengarahan itu tengah disusun sehingga bisa segera diterbitkan.
Ruslan berharap sepuluh bidan PTT di Sidrap itu tetap semangat bekerja. Menurutnya, meski menjadi PPPK daerah, hak-hak dan tupoksi kerja para bidan PTT ini sama dengan bidan PNS. Nantinya, mereka akan mendapat gaji serta tunjangan seperti biasa.
"Satu-satunya yang membedakan mereka dengan rekannya yang diangkat jadi PNS, hanya jaminan pensiun saja yang tidak diberikan," kata Ruslan, menutup
0 Response to "YANG HARUS ANDA TAHU ! TIDAK BISA JADI PNS KARENA USIA , SIAP-SIAP JADI PPPK !! INI PERBEDAAN PPPK DENGAN PNS "
Post a Comment