Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyesuaikan gaji guru dan tenaga honorer di SMA/SMK negeri dengan upah minimum kabupaten/kota di daerah masing-masing. Rencana ini seiring pengambilalihan kewenangan pengelolaan.
"Yang kami cover adalah guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang SMA/SMK negeri saja, kebutuhan anggarannya sudah dihitung dengan format UMK," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Tengah Urip Sihabudin di Semarang, Rabu 14 September 2016.
Jumlah guru tidak tetap SMA/SMK dan tenaga kependidikan non-PNS atau pegawai tidak tetap di Jateng tercatat sebanyak 14.638 orang yang terdiri atas 7.618 guru tidak tetap serta 7.020 pegawai tidak tetap.
Menurut dia, mekanisme penghitungan gaji yang diterima oleh tiap guru tidak tetap itu berbeda karena disesuaikan dengan jumlah jam mengajar yang bersangkutan.
"Guru tidak tetap yang jam mengajarnya sudah 24 jam maka gaji yang bersangkutan bisa disesuaikan dengan UMK," ujar dia.
Jika jam mengajarnya kurang dari 24 jam terdapat format penghitungan berupa poin yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
Menurut dia, mekanisme penghitungan gaji yang diterima oleh tiap guru tidak tetap itu berbeda karena disesuaikan dengan jumlah jam mengajar yang bersangkutan.
"Guru tidak tetap yang jam mengajarnya sudah 24 jam maka gaji yang bersangkutan bisa disesuaikan dengan UMK," ujar dia.
Jika jam mengajarnya kurang dari 24 jam terdapat format penghitungan berupa poin yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
Urip mengungkapkan bahwa penyesuaian gaji guru dan pegawai tidak tetap tingkat SMA/SMK dengan besaran UMK itu sudah final dan segera dikonsultasikan dengan kalangan legislator sebelum mulai diterapkan.
"Kami telah menghitung kebutuhan anggaran untuk pembiayaan guru tidak tetap dan pegawaj tidak tetap sejumlah 14.638 orang dan kebutuhan anggaran untuk penyesuaian gaji sesuai UMK mencapai Rp254,8 miliar," kata Urip.
Pembiayaan tersebut tidak hanya gaji guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap saja, melainkan juga untuk anggaran belanja tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS serta sertifikasi 28.640 orang dengan total mencapai Rp 2,6 triliun. Termasuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) di daerah untuk 503 pelajar SMK/SMA sebesar Rp 3,47 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menambahkan, anggaran terkait dengan pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK negeri di Jateng dipastikan siap.
"Harus siap karena ini perintah undang-undang, dan seni manajemennya adalah bagaimana mengatur anggaran yang ada sehingga bisa sesuai dengan kebutuhan yang ada karena kami disumpah untuk melaksanakan," ujar Ganjar.
"Kami telah menghitung kebutuhan anggaran untuk pembiayaan guru tidak tetap dan pegawaj tidak tetap sejumlah 14.638 orang dan kebutuhan anggaran untuk penyesuaian gaji sesuai UMK mencapai Rp254,8 miliar," kata Urip.
Pembiayaan tersebut tidak hanya gaji guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap saja, melainkan juga untuk anggaran belanja tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS serta sertifikasi 28.640 orang dengan total mencapai Rp 2,6 triliun. Termasuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) di daerah untuk 503 pelajar SMK/SMA sebesar Rp 3,47 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menambahkan, anggaran terkait dengan pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK negeri di Jateng dipastikan siap.
"Harus siap karena ini perintah undang-undang, dan seni manajemennya adalah bagaimana mengatur anggaran yang ada sehingga bisa sesuai dengan kebutuhan yang ada karena kami disumpah untuk melaksanakan," ujar Ganjar.
Itulah liputan seputar gaji guru honorer. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat Anda yang telah berkunjung.
(Sumber : liputan6.com)
(Sumber : liputan6.com)
0 Response to "Guru Honorer yang Jam Mengajarnya sudah 24 jam Akan Menerima Gaji sesuai dengan UMK"
Post a Comment