Penambahan Fitur baru untuk mengecek Riwayat Sertifikasi
dan Riwayat Pendidikan pada saat penambahan Kompetensi pada rincian GTK.
Kompetensi guru memiliki tujuan untuk mengetahui kompetensi utama seorang guru.
Di sekolah terdapat guru yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Data ini
menunjukkan bidang studi yang menjadi kompetensi utama guru tersebut.
Fitur ini ditambahkan pada saat pengguna menambahkan data
kompetensi (bidang SDM) pada tabulasi rincian guru, maka akan dicek secara
otomatis dari isian riwayat sertifikasi. Jika data kompetensi belum terisi, dan
riwayat sertifikasi sudah terisi, maka aplikasi akan memberikan pilihan untuk
menyalin data dari tabulasi riwayat sertifikasi secara otomatis.
Tabel ini untuk melengkapi data bidang studi yang diajarkan
oleh PTK yang berprofesi sebagai guru, dengan memperhatikan tingkat kompetensi
pada masing-masing bidang studi yang diajarkan.
Secara otomatis, tabel ini akan diisi sesuai data pada tabel
Riwayat Sertifikasi maupun Riwayat Pendidikan Formal. Selain itu, dapat pula
ditambah secara manual.
Data yang ditambahkan dapat lebih dari satu bidang
kompetensi, namun salah satunya haruslah kompetensi utama.
Berikut ini adalah Pedoman Tabel Kompetensi:
Berikut ini adalah Pedoman Tabel Kompetensi:
- Bidang Studi - Bidang studi yang diajarkan oleh PTK.
- Urutan - Urutan bidang studi yang diajarkan oleh PTK. Kolom ini untuk menentukan bidang studi utama atau bukan, tingkat prioritas, maupun tingkat kompetensi penguasaan PTK terhadap bidang studi terkait. Isikan angka 1 pada kolom Urutan apabila mata pelajaran terkait adalah mata pelajaran utama yang diajarkan oleh PTK.
0 Response to "Pedoman Pengisian Tabel Kompetensi pada Aplikasi dapodik Vewrsi 2017a"
Post a Comment