Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang
datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui
secara online.
Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat
tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data
yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku
kepentingan lainnya.
Untuk Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran adalah sebagai berikut:
Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.
Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.
Silahkan download surat edaran Dirjen GTK:
Untuk Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran adalah sebagai berikut:
Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.
Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.
Silahkan download surat edaran Dirjen GTK:
Demikian saja semoga bermanfaat..
0 Response to "Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Usulan Calon Penerima Aneka Tunjangan 2017 dan Pemutakhiran Dapodik "
Post a Comment