Assalamu'alaikum sahabat Guru semuanya.
Berikut ini Admin akan menyampaikan informasi tentang pengajuan NUPTK baru secara online.
NUPTK
memang telah menjadi perhatian besar bagi para pendidik dan tenaga
kependidikan di seluruh tanah air. Nomor NUPTK merupakan suatu yang sangat penting bagi para pendidik. Ibarat kata jika tidak memiliki nomor unik yang
satu ini sama dengan warga negara tanpa memiliki Kartu Tanda Penduduk
(KTP).
Pada tanggal 28 Desember 2015,
Kementrian melalui Ditjen GTK telah menerbitkan surat edaran tentang
penerbitan NUPTK. Melalui edaran tersebut ditjen GTK memaparkan
syarat-syarat pengajuan NUPTK tahun 2016 yang harus dipenuhi bagi mereka
yang ingin mendapatkan NUPTK.
Seperti
yang telah kita ketahui bersama bahwa, pengusulan NUPTK tidak lagi melalui situs Padamunegeri. Melainkan sekarang harus melalui Aplikasi Dapodik dan verval ptk secara online. Sehingga untuk
merealisasikan hal tersebut ternyata memerlukan waktu berbulan-bulan
bahkan hampir setahun, buktinya verval calon penerima NUPTK baru, baru
bisa diakses pada bulan nopember 2016, 11 bulan sejak edaran penajuan
NUPTK diterbitkan.
Terlepas
dari hal tersebut, maka banyak pertanyaan yang kemudian muncul dibenak
para calon penerima NUPTK, seperti bagaimana jika salah satu syarat yang
diharuskan tidak lengkap atau kapan batas akhir pengajuannya. Jika
syarat tidak terpenuhi maka secara administrasi PTK tersebut dianggap
belum memenuhi peryaratan untuk di terbitkan NUPTK, sehingga jika pun
diverval atau di usulkan maka besar kemungkinannya akan ditolak.
Lalu
sebenarnya proses pengusulan NUPTK ini sesungguhnya ada batas waktunya
atau tidak? Pertanyaan ini sulit ditemukan jawabannya karena pihak GTK
tidak memberikan batasannya secara tersurat. Denga tidak disampaikan
batas waktunya mungkin memang tidak dibatasai. Sempat beredar informasi
bahwa batas akhir pengajuan nuptk adalah tanggal 10 Desember 2016,
Namun, dikutip dari laman grup facebook, dimana pengurus mengunggah
screenshot berita konfirmasi terhadap informasi yang beredar bahwasannya
batas akhir ngajuan NUPTK baru berakhir pada tanggal 10 Desember 2016.
Dalam screenshot dimaksud, disampaikan bahwa PDSPK sebagai pihak yang
menerbitkan NUPTK tidak membatasi waktu pengusulan NUPTK baru. Berikut
gambarnya.
Lalu
apa pentingnya informasi ini? Tentu saja dengan tidak membatasi waktu
pengusulan bukan berarti kita harus bersantai-santai dalam mengusulkan
NUPTK ini, kenapa? Tidak lain dan tidak bukan bahwasannya penerbitan
NUPTK berdasarkan rasio kebutuhan PTK pada suatu wilayah tertentu,
dengan kata lain jika di suatu wilayah berdasarkan perhitungan rasio
kebutuhan PTK ternyata hanya memerlukan penambahan 100 ptk, lalu ptk
yang menjadi calon penerima nuptk ternyata sebanyak 1000 orang. maka
secara logika akan terjadi seleksi, bisa jadi diantaranya berdasarkan
siapa yang lebih dahulu mengusulkan? Jika itu yang terjadi maka kita
harus segera mengusulkan bukan? Dengan pemahaman lain, jika disekolah
ada ptk yang telah menjadi calon penerima nuptk maka semakin cepat kita
memprosesnya akan semakin baik. Sementara bagi yang persyaratannya belum
lengkap, semisal belum sarjana maka sebaiknya tunggu hingga lulus
sarjana. Karena jika pun diusulkan nantinya juga akan ditolak dengan
alasan tidak memenuhi syarat.
Demikin info yang Admin paparkan. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Informasi tentang Pengajuan NUPTK Baru Secara Online"
Post a Comment