Selamat Datang di Website INFO PENDIDIKAN | Kami Menerima Pesanan Pembuatan RPP K-13 Revisi 2017 (Lengkap dengan buku 1 dan buku 2) Hubungi No WA: 082168321603 | Terimakasih Kunjungannya.

Trimakasih telah berkunjung di zainalinfopendidikan.com Kami selalu menunggu kunjungan Anda berikutnya! Salaaaaaaam dari ZAINAL ABIDIN, S.Pd (Guru SMA Negeri Unggul Pidie Jaya) Untuk mendapatkan informasi terbaru silahkan bergabung dengan cara klik disini ----> FACEBOOK ZAINAL ABIDIN atau FACEBOOK INFO PENDIDIKAN

Informasi tentang Pengajuan NUPTK Baru Secara Online

Assalamu'alaikum sahabat Guru semuanya.
Berikut ini Admin akan menyampaikan informasi tentang pengajuan NUPTK baru secara online. 
NUPTK memang telah menjadi perhatian besar bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh tanah air. Nomor NUPTK merupakan suatu yang sangat penting bagi para pendidik. Ibarat kata jika tidak memiliki nomor unik yang satu ini sama dengan warga negara tanpa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Vervel PTK

Pada tanggal 28 Desember 2015, Kementrian melalui Ditjen GTK telah menerbitkan surat edaran tentang penerbitan NUPTK. Melalui edaran tersebut ditjen GTK memaparkan syarat-syarat pengajuan NUPTK tahun 2016 yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin mendapatkan NUPTK.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, pengusulan NUPTK tidak lagi melalui situs Padamunegeri. Melainkan sekarang harus melalui Aplikasi Dapodik dan verval ptk secara online. Sehingga untuk merealisasikan hal tersebut ternyata memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan hampir setahun, buktinya verval calon penerima NUPTK baru, baru bisa diakses pada bulan nopember 2016, 11 bulan sejak edaran penajuan NUPTK diterbitkan.
Terlepas dari hal tersebut, maka banyak pertanyaan yang kemudian muncul dibenak para calon penerima NUPTK, seperti bagaimana jika salah satu syarat yang diharuskan tidak lengkap atau kapan batas akhir pengajuannya. Jika syarat tidak terpenuhi maka secara administrasi PTK tersebut dianggap belum memenuhi peryaratan untuk di terbitkan NUPTK, sehingga jika pun diverval atau di usulkan maka besar kemungkinannya akan ditolak.

Lalu sebenarnya proses pengusulan NUPTK ini sesungguhnya ada batas waktunya atau tidak? Pertanyaan ini sulit ditemukan jawabannya karena pihak GTK tidak memberikan batasannya secara tersurat. Denga tidak disampaikan batas waktunya mungkin memang tidak dibatasai. Sempat beredar informasi bahwa batas akhir pengajuan nuptk adalah tanggal 10 Desember 2016, Namun, dikutip dari laman grup facebook, dimana pengurus mengunggah screenshot berita konfirmasi terhadap informasi yang beredar bahwasannya batas akhir ngajuan NUPTK baru berakhir pada tanggal 10 Desember 2016. Dalam screenshot dimaksud, disampaikan bahwa PDSPK sebagai pihak yang menerbitkan NUPTK tidak membatasi waktu pengusulan NUPTK baru. Berikut gambarnya.
Info tentang usulan NUPTK dari PDSP
Lalu apa pentingnya informasi ini? Tentu saja dengan tidak membatasi waktu pengusulan bukan berarti kita harus bersantai-santai dalam mengusulkan NUPTK ini, kenapa? Tidak lain dan tidak bukan bahwasannya penerbitan NUPTK berdasarkan rasio kebutuhan PTK pada suatu wilayah tertentu, dengan kata lain jika di suatu wilayah berdasarkan perhitungan rasio kebutuhan PTK ternyata hanya memerlukan penambahan 100 ptk, lalu ptk yang menjadi calon penerima nuptk ternyata sebanyak 1000 orang. maka secara logika akan terjadi seleksi, bisa jadi diantaranya berdasarkan siapa yang lebih dahulu mengusulkan? Jika itu yang terjadi maka kita harus segera mengusulkan bukan? Dengan pemahaman lain, jika disekolah ada ptk yang telah menjadi calon penerima nuptk maka semakin cepat kita memprosesnya akan semakin baik. Sementara bagi yang persyaratannya belum lengkap, semisal belum sarjana maka sebaiknya tunggu hingga lulus sarjana. Karena jika pun diusulkan nantinya juga akan ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat.

Demikin info yang Admin paparkan. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Informasi tentang Pengajuan NUPTK Baru Secara Online"