Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Informasi
terkini seputar Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS setelah PP 11
Tahun 2017 akan kami bagikan secara aktual kepada seluruh rekan
pengunjung khususnya rekan-rekan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS)
Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 mengharuskan perubahan
pada pelayanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun yang dilakukan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN). Perubahan tersebut berupa pelayanan yang
sekarang berbasis less paper.
Untuk mendukung perubahan menuju pelayanan berbasis less paper, diatur ketentuan yang harus dilaksanakan bersama, baik oleh BKN maupun instansi yang akan mengajukan kenaikan pangkat dan pensiun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Kepala BKN no. D.26-30/V.79-5/99 yang telah dikirimkan oleh BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Daerah.
Berikut link download surat tersebut: Surat Kepala BKN No. D.26-30/V.79-5/99
Sumber : bkn.go.id
0 Response to "PENETAPAN KENAIKAN PANGKAT DAN PENSIUN PNS SETELAH PP 11 TAHUN 2017 "
Post a Comment