Menjelang Puasa Ramadhan hal yang paling dinanti rekan-rekan PNS, Gaji ke13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang dikenal dengan istilah Gaji Ke 14 bagi PNS biasanya diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Bedanya kalau THR atau Gaji Ke 14 untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok, sedangkan untuk penerima pensiun tunjangan hanya 50% dari gaji pokok pensiun. Lalu Kapan Pencairan Gaji Ke 13 dan THR (Gaji Ke 14) PNS / ASN Tahun 2017?
Terkait kepastian dan kapan atau waktu Pencairan Gaji Ke 13 dan THR (Gaji Ke 14) PNS / ASN Tahun 2017? masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Jadi belum tentu ada Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14PNS / ASN Tahun 2017 selama belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS / ASN.
Namun, menurut info yang dirilis Liputan6.com (Senin, 16 April 2017),Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur. Begitu pula ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme pencairan gaji ke-13 dan ke-14 apakah sama seperti tahun lalu, Askolani mengaku belum mengetahuinya.
"Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN RB," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/4/2017).
Untuk sekedar pengetahuan, terkait gaji PNS biasanya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sebagai contoh Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun sebelumnya (2016) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 19, 20, 21 dan 22 tahun 2016. Sedangkan PMK tentang Gaji Ke 13 tahun 2017 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK tentang THR atau Gaji Ke 14 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016.
Jika besaran Pemberian Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 sebesar gaji pokok, maka gaji pokok yang digunakan masih tetap sama dengan gaji pokok PNS tahun 2015 karena di tahun 2016 dan 2017 tidak ada kenaikan gaji pokok PNS. Adapun gaji pokok PNS tahun 2015 berlaku juga tahun 2016 dan 2017 dapat diketahui melalui PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2016 dan 2017.
Mudah-mudahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR tahun 2017 segera terbit. Karena para PNS menunggu kepastian tambahan penghasilan guna mencukupi kebutuhan hidup.
0 Response to "INFO TEBARU !!! PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN THR PNS 2017"
Post a Comment