Penasaran berapa Gaji Pokok PNS (ASN) tahun 2017 ? apakah mengalami kenaikan? berikut kami sampaikan informasinya untuk anda. Jika beberapa waktu lalu ada di antara Bapak dan Ibu yang mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) namun jika diperhatikan Bapak dan Ibu akan menemukan Gaji Pokok nya masih tetap sama bahkan jika dibandingkan 2015 silam.
Memang seakan tidak terasa bahwa sekarang sudah memasuki tahun 2017. Namun Gaji Pokok PNS (ASN) tahun 2017 sebagaimana diketahui masih menggunakan gaji pokok tahun 2015. Mengapa tahun 2015? karena pada tahun 2016 pun tidak ada kenaikan gaji pokok PNS.
Mengacu pada Pidato Presiden pada saat penyampaian RAPBN 2017 pada bulan Agustus 2016 silam tidak disinggung adanya kenaikan gaji PNS di 2017 ini. Sebagaimana telah diinformasikan dalam berbagai media Kementerian Keuangan tidak akan menambah anggaran belanja pegawai di dalam Rancangan APBN 2017. Hal itu berarti tidak akan ada kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2017
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani pada tanggal 16 Agustus 2016 yang lalu memaparkan kebijakan tidak adanya kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2017sama seperti di 2016. Pasalnya pemerintah sedang melakukan efisiensi dan penghematan anggaran negara. "Intinya sama dengan kebijakan di 2016, usulan tidak ada kenaikan gaji PNS jadi kegiatan itu. Ia memaparkan pemerintah tidak punya alasan khusus untuk menaikkan gaji PNS. Sampai sekarang pun belum ada alokasi khusus untuk anggaran belanja di pemerintah pusat. "Nggak ada alasan, rencana baru itu," kata Askolani.
Berdasarkan keputusan di atas Gaji Pokok PNS tahun 2017 ini sama dengan gaji Pokok tahun 2015. Dengan demikian Gaji Pokok PNS tahun 2017 tertuang dalam PP 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Lalu bagaimana cara melihat gaji Pokok PNS? Silahkan Anda perhatikan masa Kerja Golongan yang tertera dalam SK KGB. Kemudian Lihat Tabel Gaji Pokok selanjutnya pilih Golongan / Ruang. Kemudian tarik garis lurus antara masa kerja dengan golongan ruang. Lalu bagaimana jika masa kerja golongan Anda sudah tidak tertera dalam tabel? Itu artinya Kenaikan Gaji Berkala Anda sudah mentok. Untuk PNS golongan III dan IV misalnya masa kerja tertinggi adalah 32 Tahun artinya kalau masa kerja Anda sudah mencapai 34 atau lebih, gaji pokok yang digunakan adalah gaji pokok masa kerja 32 tahun.
Sebagai acuan, berikut tabel Gaji Pokok PNS tahun 2017 sesuai PP 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan keputusan di atas Gaji Pokok PNS tahun 2017 ini sama dengan gaji Pokok tahun 2015. Dengan demikian Gaji Pokok PNS tahun 2017 tertuang dalam PP 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Lalu bagaimana cara melihat gaji Pokok PNS? Silahkan Anda perhatikan masa Kerja Golongan yang tertera dalam SK KGB. Kemudian Lihat Tabel Gaji Pokok selanjutnya pilih Golongan / Ruang. Kemudian tarik garis lurus antara masa kerja dengan golongan ruang. Lalu bagaimana jika masa kerja golongan Anda sudah tidak tertera dalam tabel? Itu artinya Kenaikan Gaji Berkala Anda sudah mentok. Untuk PNS golongan III dan IV misalnya masa kerja tertinggi adalah 32 Tahun artinya kalau masa kerja Anda sudah mencapai 34 atau lebih, gaji pokok yang digunakan adalah gaji pokok masa kerja 32 tahun.
Sebagai acuan, berikut tabel Gaji Pokok PNS tahun 2017 sesuai PP 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Ketentuan gaji PNS tahun 2015 tertuang PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP Nomor 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini gaji Pokok PNS golongan II tahun 2017 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS golongan II tahun 2017 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 |
Berikut ini Gaji Pokok PNS golongan III tahun 2017 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Berikut ini Gaji Pokok PNS golongan IV tahun 2017 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Demikian informasi mengenai Gaji Pokok PNS (ASN) 2017 Semoga bermanfaat.
0 Response to "Berita terbaru Kenaikan Gaji Berkala dari Gaji Pokok PNS (ASN) 2017"
Post a Comment