Selamat Datang di Website INFO PENDIDIKAN | Kami Menerima Pesanan Pembuatan RPP K-13 Revisi 2017 (Lengkap dengan buku 1 dan buku 2) Hubungi No WA: 082168321603 | Terimakasih Kunjungannya.

Trimakasih telah berkunjung di zainalinfopendidikan.com Kami selalu menunggu kunjungan Anda berikutnya! Salaaaaaaam dari ZAINAL ABIDIN, S.Pd (Guru SMA Negeri Unggul Pidie Jaya) Untuk mendapatkan informasi terbaru silahkan bergabung dengan cara klik disini ----> FACEBOOK ZAINAL ABIDIN atau FACEBOOK INFO PENDIDIKAN

SYARAT SERTIFIKASI GURU AKAN DIGANTI, INILAH SYARAT TERBARUNYA



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini mengkaji regulasi beban 24 jam mengajar tersebut. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan kajian sedang mereka lakukan saat ini. Rencananya sebagai ganti aturan 24 jam mengajar itu, guru diwajibkan berada di sekolah sehari penuh. ’’Beban jam guru jadi 8 jam sehari selama lima hari dalam sepekan,’’ katanya kemarin.

Menteri Pendidikan Muhadjir Effendi

Pejabat yang akrab disapa Pranata mengatakan ketentuan lama berada di sekolah delapan jam sehari itu merujuk jam normal, bukan jam pelajaran. Jadi jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00 maka sampai pukul 15.00.

Pranata mengatakan dengan ketentuan itu, maka tidak ada lagi cerita guru di sekolah saat jam pelajarannya saja. Kemudian pindah ke sekolah lain untuk mengejar jam pelajaran.

Dia mengatakan cara seperti itu membuat guru tidak konsentrasi mengajar di sekolah. Belum lagi setelah tiba di sekolah lain, guru sudah capek di perjalanan. Cerita negatif lainnya adalah ada guru yang rela dipalak oleh kepala sekolah. ’’Yang penting bisa dapat jam mengajar di sekolah lain untuk memenuhi ketentuan 24 jam itu,’’ terangnya.

Dia berharap guru dengan tenang mengjar disatu sekolah secara penuh.
Dengan durasi waktu yang lama di sekolah, Pranata mengatakan guru tidak lagi membawa pekerjaan ke rumah.

Terkadang ada guru yang mengoreksi hasil tugas siswanya di rumah. Pranata ingin waktu para guru di rumah fokus untuk keluarga.

Evaluasi ketentuan beban mengajar 24 jam pelajaran per pekan juga sempat disinggung Mendikbud Muhadjir Effendy dalam sejumlah kesempatan.
Dia mengatakan guru yang mengajar dan berada di sekolah cuma 2-3 jam sehari, itu bukan guru professional.
’’Apalagi pulangnya disengaja dicepatkan karena membuka les, ini bukan guru professional,’’ katanya.

Pengamat pendidikan sekaligus pimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abduhzen menyambut baik rencana mengubah ketentuan beban mengajar itu.
Namun dia berharap Kemendikbud juga memberikan panduan kerja bagi guru. ’’Jangan sampai waktu guru yang lama di sekolah itu tidak berkualitas,’’ tuturnya.

Abduhzen mengatakan pada umumnya guru tidak akan seharian penuh mengajar. Apalagi di sekolah-sekolah yang jumlah gurunya mencukupi. Dia berharap Kemendikbud membuat panduan mengisi waktu guru tetapi juga ada perhitungan sebagai kegiatan keprofesian.

Menurut Menteri Pendidikan, peraturan tentang guru harus mengajar dan berada disekolah selama 8 jam sehari, dan jumlah hari belajar selama 5 hari dalam satu minggu. Hari sabtu merupakan hari libur bersama keluarga.

Aturan ini resmi berlaku mulai bulan Januari tahun 2017.
Demikian informasi ini kami share semoga bermanfaat. salam....

0 Response to "SYARAT SERTIFIKASI GURU AKAN DIGANTI, INILAH SYARAT TERBARUNYA"