Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini mengkaji regulasi beban 24 jam
mengajar tersebut. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud
Sumarna Surapranata menuturkan kajian sedang mereka lakukan saat ini. Rencananya
sebagai ganti aturan 24 jam mengajar itu, guru diwajibkan berada di sekolah
sehari penuh. ’’Beban jam guru jadi 8 jam sehari selama lima hari dalam
sepekan,’’ katanya kemarin.
Pejabat
yang akrab disapa Pranata mengatakan ketentuan lama berada di sekolah delapan
jam sehari itu merujuk jam normal, bukan jam pelajaran. Jadi jika jam masuk
sekolah guru mulai pukul 07.00 maka sampai pukul 15.00.
Pranata
mengatakan dengan ketentuan itu, maka tidak ada lagi cerita guru di sekolah
saat jam pelajarannya saja. Kemudian pindah ke sekolah lain untuk mengejar jam
pelajaran.
Dia
mengatakan cara seperti itu membuat guru tidak konsentrasi mengajar di sekolah.
Belum lagi setelah tiba di sekolah lain, guru sudah capek di perjalanan. Cerita
negatif lainnya adalah ada guru yang rela dipalak oleh kepala sekolah. ’’Yang
penting bisa dapat jam mengajar di sekolah lain untuk memenuhi ketentuan 24 jam
itu,’’ terangnya.
Dia
berharap guru dengan tenang mengjar disatu sekolah secara penuh.
Dengan
durasi waktu yang lama di sekolah, Pranata mengatakan guru tidak lagi membawa
pekerjaan ke rumah.
Terkadang
ada guru yang mengoreksi hasil tugas siswanya di rumah. Pranata ingin waktu
para guru di rumah fokus untuk keluarga.
Evaluasi
ketentuan beban mengajar 24 jam pelajaran per pekan juga sempat disinggung
Mendikbud Muhadjir Effendy dalam sejumlah kesempatan.
Dia mengatakan
guru yang mengajar dan berada di sekolah cuma 2-3 jam sehari, itu bukan guru
professional.
’’Apalagi
pulangnya disengaja dicepatkan karena membuka les, ini bukan guru
professional,’’ katanya.
Pengamat
pendidikan sekaligus pimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abduhzen
menyambut baik rencana mengubah ketentuan beban mengajar itu.
Namun
dia berharap Kemendikbud juga memberikan panduan kerja bagi guru. ’’Jangan
sampai waktu guru yang lama di sekolah itu tidak berkualitas,’’ tuturnya.
Abduhzen
mengatakan pada umumnya guru tidak akan seharian penuh mengajar. Apalagi di
sekolah-sekolah yang jumlah gurunya mencukupi. Dia berharap Kemendikbud membuat
panduan mengisi waktu guru tetapi juga ada perhitungan sebagai kegiatan
keprofesian.
Menurut
Menteri Pendidikan, peraturan tentang guru harus mengajar dan berada disekolah
selama 8 jam sehari, dan jumlah hari belajar selama 5 hari dalam satu minggu. Hari
sabtu merupakan hari libur bersama keluarga.
Aturan
ini resmi berlaku mulai bulan Januari tahun 2017.
Demikian informasi ini kami share semoga bermanfaat. salam....
0 Response to "SYARAT SERTIFIKASI GURU AKAN DIGANTI, INILAH SYARAT TERBARUNYA"
Post a Comment