Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana melakukan revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait jam mengajar guru 24 jam seminggu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, kewajiban mengajar 24 jam setiap minggu bagi guru rencananya akan diekuivalensi dengan kegiatan lain.
Menurut pria yang akrab disapa Pranata, kewajiban 24 jam dalam seminggu tidak seluruhnya untuk tatap muka dengan siswa.
Kekurangan jam dapat ditutup dengan menjadi pembina ekstrakurikuler (Eskul), pembina OSIS atau tugas administrasi lainnya.
”Jadi 24 jam wajib dalam seminggu. Tetapi guru tidak perlu jadi guru lari, lari ke sekolah sana dan lari sekolah sini hanya untuk menutupi kekurangan jam. Cukup dengan menjadi pembina eskul atau pembina OSIS,” ujar Sumarna Supranata, di Jakarta sebagaimana dikutip Indopos, Senin (15/8).
Pranata mengungkapkan, peraturan tersebut dalam proses pembahasan. Dengan peraturan ini guru diharapkan tidak kesulitan untuk memenuhi kewajiban 24 mengajar per minggu.
Menurutnya, guru cukup mengajar di satu sekolah saja dengan model pendidikan yang disesuaikan kebutuhan siswa. Sehingga mutu pendidikan pun terpenuhi. ”Selama ini guru hanya mengejar terpenuhi 24 jam mengajar di beberapa tempat, tanpa memperhatikan mutu pendidikannya,” ungkap Pranata.
Dikatakan Pranata, kegiatan yang diekuivalensikan tidak sebatas pembina Eskul, Osis atau tugas administrasi saja. guru yang mengajar SMK, menurutnya ekuivalensi dapat diperoleh dengan team teaching bersama rekan pendidik dengan subjek tertentu.
0 Response to "ATURAN BARU KEMENDIKBUD BUAT GURU-GURU SERTIFIKASI"
Post a Comment