Info Terbaru Guru wajib memiliki sertifikat Profesi jika ingin ikut test CPNS 2018 sebagai mana yang di sampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbud saat membuka Acara Rakor GTK di Makasar (22/2/2018). Pemerintah merencanakan akan membuka seleksi test calon pegawai negeri sipil pada tahun 2018, kouta terbesar adalah guru dan perawat, namun khusus bagi penerimaan CPNS guru, yang boleh mengikuti seleksi wajib memiliki sertifikat Profesi selain syarat lainnya sudah berijazah S1.
Khusus untuk pendidikan menengah. Saat ini masih terdapat 281.187 orang guru Non PNS yang belum memiliki sertifikat profesi, sedangkan guru PNS masih terdapat sebanyak 54.616 orang yang belum bersertifikasi. khusus bagi guru Non PNS yang akan mengikuti test CPNS tahun 2018 wajib memiliki sertifikasi profesi.
Direncanakan pada tahun 2018, Kemendikbud menyediakan 20.000 kouta untuk mengikuti PPG guna mendapatkan sertifikasi guru, sedangkan Aceh mendapatkan jatah sebanyak 262 orang yang akan mengikuti PPG 2018 yang akan dimulai pada bulan april nanti. Jumlah guru Non PNS di Aceh untuk jenjang SMA/SMK saat ini mencapai 10.000 lebih.
0 Response to "Guru Wajib Memiliki Sertifikat Profesi Jika Iingin Ikut Test CPNS 2018"
Post a Comment