Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 4 tahun 2016 dicairkan paling lambat pada akhir Desember 2016. Guru yang sudah sertifikasi dan memenuhi syarat berhak menerima TPG triwulan 4 yaitu untuk bulan Oktober, November,dan Desember.
Penyaluran TPG dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Dijadwalkam penyaluran TPP triwulan 4 ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan paling lambat minggu terakhir bulan November 2016.
Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TPG langsung kepada rekening
masing-masing guru paling lambat pada bulan akhir Desember 2016. Jumlah
hak bulan yang diterima guru disesuaikan dengan masa aktif.
Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulan keempat bagi
guru-guru non-PNS. Alasannya adalah untuk menjadi percontohan bagi
pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah sudah menetapkan batas waktu
pencairan TPG bagi guru PNS, yakni sampai 16 Desember.
Sementara itu, masih banyaknya guru yang belum menerima TPG triwulan ke
3, karena masalah data guru yang dikirim melalui dapodik sekolah tidak
valid. Salah satunya bisa jadi data yang dimaksud adalah Jumlah Jam
mengajar guru belum memenuhi syarat sebagai penerima TPG.
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda dan terimaksih
Sumber:http://www.berpijar.com
0 Response to "Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2016 "
Post a Comment