Diinformasikan
kepada seluruh kepala sekolah bahwa dalam rangka pemutakhiran data dapodik
untuk semester 2 tahun ajaran 2015/2016 segera dimulai dengan menggunakan
aplikasi versi terbaru, yaitu dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang dasar (SD, SMP,
SLB) yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapodik versi
8.3.0 untuk jenjang menengah (SMA dan SMK).
Dalam
rangka meningkatkan layanan data dan informasi, dengan hormat di informasikan
beberapa hal berkaitan dengan penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar dan
Menengah (DAPODIKDASMEN) semester II tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut
:
1.
Pemutakhiran
data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan
Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan versi 8.3.0
untuk jenjang SMA dan SMK yang dapat diakses di web
dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan
dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
2.
Dinas
pendidikan kabupaten/kota segera mensosialisasikan dan melakukan Bimbingan
Teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
3.
Web
pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan
dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintegrasikan ke dalam
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen
pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat
akhir Januari 2016.
4.
Pengelolaan
data jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disatukan dalam Kelompok
Kerja Data Pendidikan (KK Datadik) dengan menerbitkan Surat Keputusan
pembentukan KK Datadik provinsi/kabupaten/kota terbaru dengan melibatkan
operator pendataan dapodikdas dan dapodikmen sebelumnya.
5.
Untuk
menjamin validitas faktual data dapodik yang dikirimkan oleh sekolah melalui
online, maka kepala sekolah wajib mengunduh, mengesahkan sekaligus menyerahkan
dokumen pakta Integritas yang dapat diakses di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
ke KK Datadik kabupaten/kota.
6.
Diharapkan
sekolah dapat memutakhirkan data semester II dan mengirimkan data ke pusat
selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2016.
Aplikasi
dapodik versi 4.1.0 jenjang dasar (SD, SMP dan SLB) sudah tersedia dan dapat
dimulai perhari ini, sedangkan aplikasi dapodik versi 8.3.0 jenjang menengah
(SMA dan SMK) masih dalam proses uji coba, diharapkan minggu ke 3 bulan januari
dapodik versi 8.3.0 akan segera terbit.
Diharapkan
operator sekolah dapat memutakhirkan data periode semester2 sesegera mungkin
dan paling lambat data dikirimkan ke pusat untuk periode semester 2 ini pada
tanggal 29 februari 2016. Seluruh sekolah tanpa kecuali yang dibawah naungan
KEMDIKBUD wajib melakukan pemutakhiran data dapodik melalui aplikasi yang sudah
disiapkan.
Seluruh
layanan dan konsultasi yang tersedia sudah terbentuk sejak awal baik dari dinas
pendidikan provinsi, kabupaten kota yang lebih diknal dengan KKDATADIK dan
helpdesk pusat. Juga dengan forum-forum pendataan yang sudah tersedia yang
dibentuk oleh para relawan dapodik, Dengan demikian diharapkan layanan
pendataan dapat mempermudah para operator sekolah dalam bekerja.
Beberapa
item log perubahan dapodik versi 4.1.0 sebagai berikut :
[1] Penambahan panjang karakter nama pesera
didik menjadi 100 karakter
[2] Penambahan panjang karakter "Judul
Buku" menjadi 200 karakter pada tabel Buku yang Pernah
Ditulis PTK
[3]
Penambahan panjang karakter
"Penyelenggara Diklat" menjadi 100 karakter pada tabel Diklat
PTK
[4] Penambahan kolom "Sertifikat
Diklat" pada tabel Diklat PTK
[5] Penambahan panjang karakter
"Publikasi" menjadi 150 karakter pada tabel Karya Tulis PTK
[6] Penambahan kolom "URL Publikasi"
pada tabel Karya Tulis PTK
[7] Penambahan panjang karakter
"Nama" menjadi 50 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK
[8] Penambahan panjang karakter
"Penyelenggara" menjadi 100 karakter pada tabel Kesejahteraan
PTK
[9] Penambahan panjang karakter "SK
Layanan Khusus" menjadi 80 karakter pada tabel Layanan
Khusus
[10] Penambahan panjang karakter "SK
Mengajar" menjadi 80 karakter pada tabel Pembelajaran
[11] Penambahan
panjang karakter "Instansi" menjadi 100 karakter pada tabel
Penghargaan PTK
[12] Perbaikan penjelasan mengenai isian no SKHUN,
No Peserta Ujian Nasional, dan No Seri
Ijazah
[13] Pencegahan sinkronisasi jika masih ada data
yang invalid
[14] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel Peserta
Didik
[15]
Penginputan NIK harus 16 digit pada
tabel PTK
[16] Pencegahan pemilihan kebutuhan khusus
dilayani pada tabel Sekolah sebelum memasukan data
pada tabel Program Inklusi untuk jenjang SD
dan SMP Reguler
[17] Formulir Sekolah baru
[18] Formulir PTK baru
[19]
Formulir Peserta Didik baru
[20] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku
Pedoman Tabel Prasarana
[21] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku
Pedoman Tabel Rombongan Belajar
[22] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku
Pedoman Tabel Anggota Rombel
[23] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku
Pedoman Tabel PTK
[24] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku
Pedoman Tabel Peserta Didik
[25] Penguncian nama, tempat lahir, tanggal lahir
dan NUPTK pada tabel PTK
[26] Jika memilih Perima KPS/KKS/PKH/KIP maka
wajib mengisikan No. KPS/KKS/PKH/KIP
pada form Peserta Didik
[27] Jika memilih Layak diusulkan PIP maka wajib
mengisikan Alasan layak PIP pada form Peserta
Didik
[28] Menambahkan unduhan F-PTK beserta dengan data
yang sudah dimasukan
[29] Fitur Tambah/Ubah akun PTK
(username/password) untuk akses layanan kementerian
[30] Kolom "No.Registrasi Perpustakaan"
di tabel Prasarana
[31] Kolom "Tgl Hapus Pembukuan" di
tabel Prasarana
[32] Kolom "Alasan Hapus Pembukuan" di
tabel Prasarana
[33] Kolom "Tgl Hapus Pembukuan" di
tabel Sarana
[34] Kolom "Alasan Hapus Pembukuan" di
tabel Sarana
[35] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel
Buku & Alat
[36] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel
Buku & Alat
[37] Kolom "Semester" di tabel Tunjangan
[38] Kolom "SK Tunjangan" di tabel
Tunjangan
[39] Kolom "Tgl SK Tunjangan" di tabel
Tunjangan
[40] Filter status hapus buku prasarana di tabel
Prasarana
[41] Filter status hapus buku prasarana di tabel
Sarana
[42] Filter status hapus buku prasarana di tabel
Buku/Alat
[43] Tabel Riwayat Pekerjaan PTK
[44] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang
berasal dari pusat di tabel Blockgrant
[45] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang
berasal dari pusat di tabel Buku/Alat
[46] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang
berasal dari pusat di tabel Program Inklusi
[47] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang
berasal dari pusat di tabel Inpassing Non PNS
[48] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang
berasal dari pusat di tabel Prasarana
[49] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang
berasal dari pusat di tabel Tunjangan
[50] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang
berasal dari pusat di tabel Beasiswa Peserta Didik
[51] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang
berasal dari pusat di tabel Beasiswa PTK
[52] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang
berasal dari pusat di tabel Prestasi Peserta Didik
[53] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang
berasal dari pusat di tabel Riwayat Sertifikasi
[54] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang
berasal dari pusat di tabel Sarana
[55] Menonaktifkan data rincian PTK bila PTK bukan
terdaftar di sekolah induk
[56] Pengecekan otomatis jika ada pembaruan
aplikasi terbaru dari server pusat
[57] Penambahan validasi warning bahwa PTK harus
memiliki email
[58] Penambahan trigger/pemicu ketika ubah email
di tabel PTK maka email di akun PTK akan
mengalami perubahan JabatanTugasPtk
0 Response to "Aplikasi Dapodik Versi terbaru Semester 2 tahun Ajaran 2015/2016"
Post a Comment